Menkomdigi

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto, resmi meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) dalam upaya melindungi anak-anak dari risiko di dunia digital.

Kebijakan ini menjadi dasar hukum bagi platform digital menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

“Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” tutur Presiden Prabowo seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat (28/3/2025). 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menuturkan, dengan meningkatnya jumlah anak-anak sebagai pengguna internet di Indonesia, risiko paparan konten negatif seperti kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, hingga dampak psikologis kian mengkhawatirkan.

Untuk itu, TUNAS adalah langkah konkret negara dalam menjamin ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.

“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” ujarnya. 

Kebijakan TUNAS mengatur sejumlah ketentuan penting untuk perlindungan anak di internet, antara lain:

  • Klasifikasi tingkat risiko platform digital, berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, serta dampak pada kesehatan mental dan fisik anak.
  • Pengaturan pembuatan akun anak, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13-16 tahun, dan 16-18 tahun, disertai syarat persetujuan serta pengawasan orang tua.
  • Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua mengenai penggunaan internet secara bijak dan aman.
  • Larangan profiling terhadap anak untuk kepentingan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
  • Sanksi administratif bagi platform digital yang melanggar, mulai dari teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.